Kabar BUMN - Layanan SIM keliling, 13 Mei 2023 di wilayah DKI Jakarta tersedia dalam beberapa lokasi berikut.
SIM keliling di DKI Jakarta bisa Anda gunakan untuk layanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka diharuskan untuk memperbaharui SIM dengan mengajukan permohonan SIM baru, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Tak Bisa Pakai Akun Lama, Ini Alasannya
Adapun syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM adalah sebagai berikut:
1. KTP
2. Fotokopi KTP
3. SIM
4. Fotokopi SIM
Berikut lokasi layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur akan berlokaksi di Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan akan berlokasi di kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo, Venue Utama KTT Asean Ke-42
Layanan SIM keliling Sabtu, 13 Mei 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan peraturan yang tertera di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya layanan perpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***