ragam

Sertifikat Halal, Pentingkah Bagi Produk dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:30 WIB
Logo Halal Indonesia (sucofindo.co.id)

Kabar BUMN - Bagi penduduk Indonesia, yang mayoritas memeluk agama Islam, menggunakan produk-produk dengan sertifikat halal menjadi satu keutamaan, bahkan kewajiban.

Seperti yang KabarBUMN.com rilis dari sucofindo.co.id, halal sendiri memiliki arti diizinkan, yang secara garis besar merupakan produk atau kegiatan yang sesuai dengan syariat Islam.

Dengan demikian, jelas bahwa cap halal pada sebuah produk sangatlah penting ketika memiliki usaha di Indonesia.

Baca Juga: Tips Sukses Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Yuk Manfaatkan Trial Test

Salah satu cara mendapatkan cap halal untuk produk-produk di Indonesia adalah dengan memiliki Sertifikat Halal.

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa Halal tertulis dan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk disebut dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Negara Hadir, PLN Terangi Masyarakat Enam Desa di Empat Kabupaten NTT

Adapun 4 tahapan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Halal, yaitu:

1. Pendaftaran di www.ptsp.halal.go.id
Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya di portal BPJPH (www.ptsp.halal.go.id) dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

Pastikan sudah memenuhi syarat sertifikasi Halal yang sudah ditetapkan oleh BPJPH dan juga melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk permohonan sertifikasi.

Baca Juga: 10 Serial Netflix Terbaik Tahun 2023 Sejauh Ini, Intip Yuk!

Pada tahapan ini, jangan lupa untuk memilih Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal usaha. Selanjutnya permohonan akan diverifikasi oleh BPJPH.

2. Melakukan Pemeriksaan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (Sucofindo)
Setelah melakukan pendaftaran pada portal BPJPH, Sucofindo sebagai lembaga terpilih dapat membantu dalam melakukan pemeriksaan halal usaha yang dimiliki.

Halaman:

Tags

Terkini