ragam

Sertifikat Halal, Pentingkah Bagi Produk dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:30 WIB
Logo Halal Indonesia (sucofindo.co.id)

Mengapa Sucofindo? LPH Sucofindo telah diakui BPJPH dan MUI sebagai Auditor Halal Sucofindo yang telah tersertifikasi dan kompeten.

Baca Juga: Kontinyu Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

Sucofindo memiliki layanan terkait thayyib pangan dalam menguji keamanan produk untuk konsumen, terutama pengujian informasi nilai gizi, minuman dan minyak.

Pada tahapan ini, produk akan diuji dan diaudit dari awal sampai akhir proses. Jika seluruh rangkaian tersebut sudah memenuhi syarat Halal, laporan temuan produk akan diteruskan ke MUI.

3. Sidang Fatwa MUI
Produk akan dilihat sesuai dengan laporan dari LPH Sucofindo dan dokumen pendukung yang kemudian ditetapkannya Fatwa Halal.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Tempat Makan Gudeg Legendaris di Yogyakarta

Pada tahapan ini, produk akan dinilai apakah sudah sesuai dengan syarat Halal maupun tidak.

4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
BPJPH akan menerbitkan sertifikat Halal sesuai dengan keputusan MUI yang telah ditetapkan. Pelaku usaha berhak menerima sertifikat Halal tersebut dan berlaku sampai 4 tahun.

Jika Anda dan perusahaan membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan Sucofindo, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.***

Halaman:

Tags

Terkini