“Melalui dukungan Pemerintah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
141/1115/BPD/ pada 8 Maret 2021 tentang Arahan Penerapan Pemilihan Kepala Desa melalui e-Voting, kami yakin dan siap untuk meluaskan penerapan e-Voting di
seluruh wilayah Indonesia sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang
demokratis, transparan, dan akuntabel," pungkas Rizqi Ayunda Pratama.***
Artikel Terkait
Lewat Pameran PaDI UMKM Expo 2023, PT Pupuk Indonesia Beri Dukungan untuk UMKM
Pupuk Subsidi Kakao Sudah Bisa Ditebus di Lampung, Pastikan Anda Punya Alokasi pada e-Alokasi
Telkom Bekali Guru Hadapi Era Pendidikan Digital Melalui Program Indonesia Digital Learning (IDL)
Tingkatkan Distribusi Food dan Non Food, Rajawali Nusindo Resmikan Gudang Baru di Serang Banten
PLN Siapkan Listrik Andal di Ajang International Surfing Competition 2023 di Nias Utara