Bahkan, di area Selasar Siger BTN terdapat area terbuka, yang bisa digunakan untuk tempat berkumpul atau pentas seni, serta penyambutan oleh masyarakat Lampung. Termasuk, tempat beraktivitas outdoor seperti untuk olahraga.
Selain itu, ada juga Plaza UMKM, area untuk tempat pelatihan dan pameran dengan konsep terbuka dengan dilengkapi fasilitas tenda permanen dan tempat duduk portable.
Shelvy juga menyinggung soal pelayanan ASDP dalam penyeberangan dan pelabuhan di lintas Merak-Bakauheni. Menurutnya, ASDP telah siap melayani pengguna jasa yang akan bepergian menggunakan kapal ferry pada masa libur sekolah.
"Dalam menghadapi libur sekolah mulai akhir Juni ini, di lintas Merak-Bakauheni, kami akan operasikan hingga 30 unit kapal selama 24 jam yang dilayani total 7 dermaga," ujarnya.
Baca Juga: Probiotik, Bakteri Baik untuk Tubuh yang Penting Diasup Setiap Hari
ASDP memprediksi pada periode libur sekolah akan terjadi kenaikan trafik penyeberangan sekitar 5 hingga 10 persen dibandingkan hari normal.
"Karena itu kami minta agar pengguna jasa yang akan berlibur dengan kapal ferry agar melakukan reservasi tiket penyeberangan secara online jauh hari sebelumnya via Ferizy. Kami sudah tidak menjual tiket di pelabuhan. Tiket dapat dipesan H-60, dan pastikan telah bertiket H-1 keberangkatan," katanya.
Pembelian tiket online secara mandiri dapat dilakukan melalui website Ferizy, aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, seperti Indomaret, Alfamart, agen BRILink, dan agen Finpay (Delima Point).
Baca Juga: Bagaimana Jika Saya Mengakses Aplikasi Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sebelum Waktunya?
Pengguna jasa, yang telah membeli tiket diminta untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in dua jam sebelumnya. Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Bila tiba di pelabuhan belum bertiket, kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
Terkait perjalanan dengan kapal ferry, ASDP telah menjalankan surat edaran (SE) terbaru mengenai syarat perjalanan dengan moda transportasi laut yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengguna jasa kapal penyeberangan ferry, memang bisa tidak menggunakan masker, namun dengan syarat dalam kondisi sehat.
"Kalau sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker, tapi kalau tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, maka penumpang tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik," katanya.
Baca Juga: XO, Kitty Bakal Lanjut ke Season 2, Anna Cathcart: I Am So, So Excited!
Ia berharap para pengguna jasa kapal penyeberangan dapat mematuhi aturan terbaru Kemenhub tersebut dengan baik demi keselamatan dan kenyamanan bersama.***
Artikel Terkait
Hijaukan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
ASDP Terus Tingkatkan Layanan Pembayaran Tiket Non-Tunai di 3 Pelabuhan Ternate
Aturan Bebas Masker Diterbitkan, ASDP Imbau Masyarakat tetap Jaga Kesehatan saat Naik Kapal Ferry
Loker BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Buka 2 Posisi, Lamaran Ditutup 17 Juni 2023 Segera Daftarkan Diri
Cetak Labar Terbesar Sepanjang Sejarah, ASDP Sukses Bukukan Laba Rp 585 Miliar di Tahun 2022