Kabar BUMN - Belakangan ini dunia maya sedang ramai dengan video yang beredar di platform TikTok terkait pengenaan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.
Sebelumnya, akun @erlanggaleo mengunggah video tentang biaya GT Tol Cikampek 2.
Menanggapi hal tersebut, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akhirnya buka suara.
Pihak JTT mengaku sudah melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut
Baca Juga: Top 5 Restoran Legendaris di Dunia, Salah Satunya Warung Mak Beng dari Indonesia
Dari hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
Baca Juga: Resmi, PSSI dan PT LIB Umumkan BRI Kembali Jadi Sponsor Resmi Liga 1 2023/2024
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Artikel Terkait
Penguatan Industri Petrokimia Domestik, Pertamina Resmikan Pengapalan Perdana dan Suplai Produk Orthoxylene
Gandeng PPN dan Electrum, Pertamina NRE Resmi Jalin Kerja Sama Kembangkan Battery Pack Motor Listrik
Menilik Warung Mak Beng, Tempat Makan Ikonik di Bali yang Masuk Top 3 Restoran Legendaris di Dunia