Baca Juga: Jelang Musim Liburan, Tingkat Hunian The Nusa Dua Capai 63,22 Persen
Rincian perhitungan itu sendiri denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000.
Setelah itu ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
PT JTT berharap para pengguna jalan tol untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Oleh karena itu, JTT mengimbau para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.
Artikel Terkait
Penguatan Industri Petrokimia Domestik, Pertamina Resmikan Pengapalan Perdana dan Suplai Produk Orthoxylene
Gandeng PPN dan Electrum, Pertamina NRE Resmi Jalin Kerja Sama Kembangkan Battery Pack Motor Listrik
Menilik Warung Mak Beng, Tempat Makan Ikonik di Bali yang Masuk Top 3 Restoran Legendaris di Dunia