Viral Video Pengguna Jalan Tol Dikenakan Denda Akibat Tidak Sesuai Arah, PT Jasamarga Transjawa Buka Suara

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Selasa, 27 Juni 2023 | 10:15 WIB
Naik 15,7?ri Lalin Normal, Jasa Marga Catat 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada 3 Juni 2023 (Dok. Jasa Marga)
Naik 15,7?ri Lalin Normal, Jasa Marga Catat 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada 3 Juni 2023 (Dok. Jasa Marga)

Baca Juga: Jelang Musim Liburan, Tingkat Hunian The Nusa Dua Capai 63,22 Persen

Rincian perhitungan itu sendiri denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000.

Setelah itu ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

PT JTT berharap para pengguna jalan tol untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Oleh karena itu, JTT mengimbau para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Unggul Tan

Tags

Artikel Terkait

Terkini