Kabar BUMN - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan dari Pemerintah bahwa tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yaitu kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi mestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
Baca Juga: Mau Liburan Naik Kereta Api? Simak Aturan Tentang Barang Bawaan dari PT KAI Berikut Ini
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu.
Namun, menurutnya, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca Juga: RUPS DEFEND ID, DAHANA Catatkan Kenaikan Pendapatan Usaha dan Tingkat Kesehatan “AA”
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," ungkap Darmawan.
Baca Juga: Bukan Cuma Lavender, Ini 5 Tanaman yang Ampuh untuk Mengusir Nyamuk
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
Artikel Terkait
Didukung JETP, PLN Siap Akselerasi 552 Proyek Hijau hingga 2030
Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya
Kini 980 Keluarga Pra Sejahtera di Riau Nikmati Listrik Tanpa Kedip, Samsudin: Terima Kasih Pemerintah dan PLN
Sinergi PLN dan Himbara Dalam Pembiayaan, Mudahkan Masyarakat Beli Motor Listrik
Beri Berkontribusi Positif untuk Pendidikan Indonesia, PLN Icon Plus Bikin Acara Bertajuk Unleashing Beyond kW