Alihkan PI 10% dari WK Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau, Pertamina Dukung Peningkatan Pendapatan Daerah

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 28 Juni 2023 | 09:37 WIB
Pertamina Alihkan PI 10?ri WK Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau (DOK. Pertamina)
Pertamina Alihkan PI 10?ri WK Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau (DOK. Pertamina)

Penandatanganan perjanjian PI 10% WK Rokan dan WK Kampar merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Tak Perlu ke Luar Kota, Yuk Santap Kuliner Legendaris Saat Libur Long Weekend Idul Adha di Sarinah!

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Baca Juga: Sarinah Raih Penghargaan Arsitektur Terbaik, Erick Thohir: Ini Kebanggaan untuk Indonesia

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.

Jika diminta operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan, atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pengguna Kendaraan Listrik, PLN Siap Perbanyak SPKLU dan SPBKLU

Diharapkan dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan memperat kerja sama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan WK Rokan merupakan salah satu blok migas andalan yang berperan penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian energi nasional.

"Kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Daerah diharapkan akan mendorong peningkatan produksi migas yang juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ujar Fadjar.

Baca Juga: Digitalisasi di Bidang Pertanian, INDACO Sukses Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Wonogiri

"Pengalihan PI sebesar 10% kepada BUMD Provinsi Riau adalah wujud nyata komitmen Pertamina dalam berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tutup Fadjar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini