Kabar BUMN – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas, PT Pertamina (Persero) berkomitmen menyediakan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional untuk menentukan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa penentuan harga LPG Non-Subsidi ini menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
Baca Juga: Libur Idul Adha, I Gusti Ngurah Rai Jadi Bandara AP 1 Paling Sibuk
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar.
Per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung.
Sedangkan, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Baca Juga: Efek Lionel Messi Gabung Inter Miami, David Beckham Bingung Dapat Jutaan Pesan
Fadjar lebih lanjut menjelaskan bahwa harga LPG Bersubsudi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah.
Baca Juga: Top! Tingkat Hunian Hotel Jaringan HIG di Bali Highest Perfomance Sepanjang Libur Idul Adha
Kemudian, untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4), disebutkan bahwa HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Artikel Terkait
Pasca Gempa Bantul, Pertamina Pastikan Sarfas Energi Aman
Pertamina Pastikan Stok Avtur Bandara Soekarno Hatta Aman Selama Libur Panjang Idul Adha 2023
Penguatan Bisnis Specialty Chemicals, Pertamina Lubricants Gandeng Pertamina Patra Drilling Contractor
Pertamina Investor Day 2023: Kolaborasi Wujudkan Nilai Pasar 100 Miliar USD
Era Transformasi Digital, Pertamina Bicara soal Kolaborasi Manusia dan Teknologi Demi Keberlanjutan Perusahaan