Naik Kereta Api Lebih Mudah dengan Layanan Rombongan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 18 Juli 2023 | 14:30 WIB
KAI sediakan layanan rombongan (Dok. KAI)
KAI sediakan layanan rombongan (Dok. KAI)

Kabar BUMN - Pelanggan yang ingin pergi berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non/subsidi/PSO),” ungkap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus. 

Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api Bulan Agustus 2023, KAI Beri Diskon Khusus 10%, Simak Syarat dan Ketentuannya

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket.

Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.

Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia. 

Baca Juga: Sambut Jember Fashion Carnival, KAI Berikan Promo Diskon Menarik

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

Baca Juga: Groundbreaking Terminal Bongkar Batu Bara Kramasan, KAI Group Terus Tingkatkan Kinerja

3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini