Melalui PMN, 51 Desa Wilayah 3T di Sulawesi Kini Bisa Nikmati Listrik dari PLN

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Jumat, 21 Juli 2023 | 16:19 WIB
Dengan akses kendaraan berat yang terbatas, petugas PLN bergotong royong memikul tiang seberat 300 kilogram di Desa Akkotengeng, Kabupaten Wajo. (Dok.PLN)
Dengan akses kendaraan berat yang terbatas, petugas PLN bergotong royong memikul tiang seberat 300 kilogram di Desa Akkotengeng, Kabupaten Wajo. (Dok.PLN)

Kabar BUMN - PT PLN (Persero) terus memperluas wilayah pelayanan dengan mengalirkan listrik ke sejumlah wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) di Sulawesi.

Sebanyak 2.593 keluarga di 51 desa dan dusun Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara serta Sulawesi Barat (Sulselrabar) kini dapat menikmati listrik selama 24 jam.

Hal ini tidak terlepas dari usaha PT PLN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kehadiran akses listrik ini sendiri adalah bentuk komitmen PLN untuk mewujudkan energi berkeadilan ke seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Tembus Angka 39 Juta Lebih dalam 1 Tahun, Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di ASEAN

Respons positif langsung diberikan oleh warga sekitar yang mendapat aliran listrik.

Salah satunya adalah Bahar (44), warga Dusun Peppae, Kabupaten Bone.

Bahar mengaku kehadiran listrik di desanya membuat anaknya bisa belajar di malam hari.

"Alhamdulillah setelah sekian lama kami menunggu akhirnya listrik di dusun kami sudah menyala."

"Dulu anak-anak harus ke desa sebelah apabila hendak belajar pada malam hari, sekarang anak-anak sudah bisa belajar di rumah berkat listrik PLN," ungkap Bahar.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Ketika Hendak Membeli Mobil

Bupati Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Indah Putri Indriani juga memberi apresiasi kepada PLN.

Menurut Indah, aliran listrik dari PLN memberi dampak positif bagi warganya.

"Walaupun banyak tantangan, kami yakin PLN akan terus berupaya menghadirkan kualitas layanan listrik yang mumpuni di desa terpencil dari waktu ke waktu," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Unggul Tan

Tags

Artikel Terkait

Terkini