Peruri Jelaskan Implementasi Meterai Elektronik pada Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti di PTUN Bandung

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Peruri beri penjelasan dalam Diskusi Reboan ke-37 “Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan” pada Rabu (9/8/2023).  (Dok. Peruri)
Peruri beri penjelasan dalam Diskusi Reboan ke-37 “Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan” pada Rabu (9/8/2023). (Dok. Peruri)

Kabar BUMN - Bertempat di Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, berlangsung Diskusi Reboan ke-37 yang diselenggarakan oleh PTUN Bandung dengan topik “Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan” pada Rabu (9/8/2023).

Hadir dalam diskusi ini adalah Ketua PTUN Bandung, Dr. Sofyan Iskandar S.H., M.H. juga dihadiri oleh narasumber Ahli Madya P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Eko Ariyanto dan Head of Digital Channel Department Peruri, Shitta Marsella yang hadir secara daring.

Peserta utama diskusi ini adalah para hakim dan pejabat kepaniteraan di PTUN Bandung dan juga terbuka bagi masyarakat umum.

Baca Juga: Resmi Diubah Erick Thohir, Ini Susunan Dewan Pengawas dan Direksi Peruri yang Baru

Topik dari diskusi ini timbul dari pertanyaan-pertanyaan seputar hadirnya UU No. 10/2020 Tentang Bea Meterai yang memperluas objek bea meterai meliputi dokumen elektronik.

Sosialisasi dan penjelasan terkait pengenaan meterai elektronik (e-meterai) ini menjadi sangat penting di kalangan peradilan, karena selama ini setiap alat bukti yang diajukan di pengadilan selalu dikenakan objek bea meterai dan kini dalam praktiknya alat bukti tertulis bukan hanya berupa dokumen kertas tetapi juga mencakup dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik dapat disamakan dengan dokumen kertas.

Baca Juga: Dukung Transformasi Digital di Sektor Pemerintahan, Peruri Berpartisipasi dalam Entry Meeting DGCC di Jakarta

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik, serta menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel yang digunakan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Dalam diskusi ini, Shitta Marsella, Head of Digital Channel Department Peruri menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic.

Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks “Meterai Elektronik”, Teks “10000 sepuluh ribu rupiah”, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.

Baca Juga: Berkat Layanan Solusi Digital yang Kuat, Peruri Sabet Penghargaan Sebagai Distributor Graph Analytic

Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader.

Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini