Baca Juga: Intip Pesona Pantai Ngungap di Yogyakarta, Konon Sering Jadi Tempat Kemunculan Ratu Roro Kidul
"Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” sambungnya.
Narotama mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di Bulan September.
Selain itu, ia menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka.
Baca Juga: Pra-Event Kapnas III Sumbagsel, Momentum PDC Tunjukan Daftar Panjang Pekerjaan dan Pencapaian
Maka dari itu, Narotama menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.
“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan bahwa Pertamina mengapresiasi kepada Kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Daftar 38 Kereta Api Serta Relasinya yang Termasuk Promo Satset KAI Dalam Rangka HUT ke 78 RI
“Apresiasi kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal," ujar Fadjar.
Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi, maka dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.**
Artikel Terkait
Tembus Fortune Global 500, Ini Cara Pertamina Tekan Emisi Karbon dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Berhasil Masuk Fortune 500 Global, Kilang Pertamina Internasional Terus Genjot Kontribusi
Ramaikan GIIAS 2023, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Produk dan Layanan Energi Masa Depan
Mampir ke Booth Pertamina Patra Niaga di GIIAS 2023, Pengunjung Bisa Dapat Hadiah Tiket VIP MotoGP Mandalika
Peringati HUT Kemerdekaan, KBUMN dan Pertamina Hadirkan Bazar UMKM di Sarinah Jakarta