"Nantinya untuk estimasi tarif yang berlaku sekitar 1338/km-nya, tapi untuk detail lebih lengkap akan kami infokan setelah Kepmen tarif jalan tol ini telah dikeluarkan oleh Menteri PUPR," tandasnya.
Hutama Karya juga mengimbau untuk para pengendara yang akan melintas untuk selalu mematuhi tata tertib dan rambu lalu lintas yang berlaku.
Para pengendara juga diminta untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Artikel Terkait
Spot Healing Terbaik di Gunungkidul, Nikmati Angin Laut di Pantai Grigak yang Asri dan Masih Sepi Pengunjung
Menteri BUMN Angkat Komjen Pol Agus Andrianto Sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pindad
Produksi INKA, Presiden Jokowi Berharap LRT Jabodetabek Bisa Urai Kemacetan