Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun.
"Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api," ungkap Joni.
"Pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas," sambungnya.
Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," tutup Joni.
Artikel Terkait
Pelayanan Aesthetic & Plastic Surgery Berkelas Internasional Segera Hadir di KEK Kesehatan Sanur
BUMN Dukung Peningkatan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Berkat Pembangunan Berkelanjutan, PLN Sukses Sabet 4 Penghargaan dari Gatra dan TrenAsia