Melalui Bazar UMKM, PLN Dorong Masyarakat Belanja Produk Lokal

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Sabtu, 23 September 2023 | 08:45 WIB
Suasana Bazar UMKM untuk Indonesia yang digelar di Sarinah, Jakarta mulai tanggal 21-24 Jakarta. (Dok.PLN)
Suasana Bazar UMKM untuk Indonesia yang digelar di Sarinah, Jakarta mulai tanggal 21-24 Jakarta. (Dok.PLN)

Kabar BUMN - Bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali digelar secara hybrid baik offline.

Acara ini digelar mulai 21-24 September 2023 di Sarinah Mall, Jakarta.

Sementara itu, Bazar UMKM secara online digelar melalui aplikasi PaDi (Pasar Digital) UMKM.

Sebanyak 270 pelaku UMKM ikut serta dalam pagelaran Bazar tersebut. Dari jumlah tersebut.

Baca Juga: Kembali Mengukir Prestasi Gemilang, Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023

140 UMKM di antaranya merupakan mitra binaan PT PLN (Persero).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan, Bazar UMKM untuk Indonesia secara konsisten telah dilakukan setiap bulannya.

Untuk edisi kali ini penyelenggaraan Bazar dilakukan melalui kolaborasi dengan PLN dan Perum Peruri.

"Jadi kita sudah secara konsisten menyelenggarakannya setiap bulan," kata Loto.

Baca Juga: Tempat Wisata Hits di Yogyakarta, Obelix Hills Jadi Lokasi Tepat untuk Habiskan Weekend

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada dua BUMN yaitu PLN dan Peruri," imbuhnya.

Ketua Persatuan Istri Karyawan dan Karyawati (PIKK) PLN, Diny Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya mengambil bagian dalam memeriahkan Bazar UMKM untuk Indonesia yang mengusung tema 'Gembira Bersama Produk Indonesia'.

Menurut Diny, ini menjadi bukti komitmen PLN dan PIKK PLN mendukung program Kementerian BUMN dalam pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari fondasi perekonomian Indonesia.

"Kehadiran kami di sini menunjukkan bahwa PLN mendukung pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari upaya meningkatkan ekonomi bangsa," ujar Diny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Unggul Tan

Tags

Artikel Terkait

Terkini