Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
Baca Juga: Bekas Tambang di Tegal Berubah Jadi Danau yang Cantik, Kini Menjadi Destinasi Wisata Menarik
Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” tutup Joni.***
Artikel Terkait
KAI Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation, Perjalanan dengan Kereta Api Jadi Makin Nyaman dan Asyik
Peringati Hari Batik Nasional 2023, KAI Gelar Fashion Batik on The Train and Station
Suguhkan Layanan Istimewa, KAI Resmi Luncurkan Kereta Suite Class Compartment
Tingkatkan Sinergisitas, KAI dan PTBA Tanda Tangani Perjanjian Angkutan Batu Bara
Inilah Kemewahan Kereta Suite Class Compartment Milik KAI