Hindari Pelanggaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi petugas PLN memeriksa kWh meter milik pelanggan rumah tangga. (Dok. PLN)
Ilustrasi petugas PLN memeriksa kWh meter milik pelanggan rumah tangga. (Dok. PLN)

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Baca Juga: China Development Bank Dukung Pendanaan PLN untuk Akselerasi Transisi Energi di Indonesia

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Baca Juga: Transformasi PLN Hasilkan Inovasi Bisnis & Peningkatan Kapasitas SDM, Dirut PLN Raih Penghargaan Internasional

Contohnya, mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Gregorius pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.

Dirinya menjelaskan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

Baca Juga: Negara Hadir, 453 Warga Prasejahtera di Kota Malang Dapat Sambungan Listrik PLN Gratis

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan.

Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.

"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Gregorius.

Baca Juga: Berjalan Sukses, Pemerintah Apresiasi Kerja PLN Layani Listrik MotoGP Mandalika 2023

Gregorius juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini