Sinergi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Kamis, 2 November 2023 | 06:30 WIB
Pertamina bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Dok. Pertamina)
Pertamina bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Dok. Pertamina)

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram.

Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.

Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,” jelas Farman.

Baca Juga: Liburan Ke Suwon, Kota Kecil di Korea Selatan yang Sering Jadi Lokasi Syuting Drakor

Selama 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus

Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.

Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB 1 SPBU dan NTT 3 SPBU.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Baca Juga: Dampak Transformasi, Telkom Bukukan Pendapatan Rp111,2 Triliun dengan Laba Bersih Hingga 17,6% YoY

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

“Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas. Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad.

Selain SPBU, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 11 Agen Agen LPG di wilayah Jatimbalinus, pembinaan dilakukan dengan mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur LPG dalam hal ini adalah Agen LPG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini