Berkendara dengan kecepatan minimum 80 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional 2023, Holding RS BUMN Lakukan Transformasi Ekosistem Digital
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol.
Artikel Terkait
Peruri Sabet Penghargaan Perusahaan Terbaik di Ajang Indonesia Digital Ecosystem Summit 2023
Excellent! Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Best Digital Innovation 2023
Percepat Realisasi Impor, BULOG Perbanyak Destinasi Pelabuhan Penerima
Beach City, Pantai Baru di Ancol yang Punya Vibes Seperti Bali, Tawarkan View Sunset Mempesona
Fine Dining Ditemani Deburan Ombak Samudera Hindia di Heha Escape, Restoran di Tepi Pantai yang Menawan