Gelar FGD Standardisasi Dokumen KPK, Jasa Marga Tuntut Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan Tol Baru Lebih Baik

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Jumat, 8 Desember 2023 | 13:00 WIB
Gelar FGD standardisasi dokumen KPK, Jasa Marga tuntut pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan tol baru ke depannya bisa lebih baik (DOK. Jasa Marga)
Gelar FGD standardisasi dokumen KPK, Jasa Marga tuntut pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan tol baru ke depannya bisa lebih baik (DOK. Jasa Marga)

Para Roadster Jasa Marga penting untuk memahami hal-hal fundamental yang perlu diatur dalam masing-masing dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi, meliputi Surat Perjanjian, KUK, dan KKK.

Baca Juga: TOP CEO Indonesia 2023, Direktur Utama Jasa Marga Sebagai The Best CEO in Infrastructure Company

Menurutnya, hal-hal yang diatur di dalam masing-masing dokumen tersebut tidak boleh saling bertentangan satu sama lainnya.

Misalnya, dokumen KUK mengatur ketentuan-ketentuan Kontrak yang bersifat general, sementara dokumen KKK mengatur ketentuan-ketentuan yang sifatnya lebih khusus/detil, mengikuti karakteristik dan kondisi dari masing-masing proyek yang akan dikerjakan.

Handono menegaskan, hal ini penting untuk dipahami dengan baik oleh para Roadster Jasa Marga, khususnya bagi Roadster yang mengendalikan proyek konstruksi secara langsung.

Baca Juga: Jasa Marga Gelar Sosialisasi Bahaya Pembakaran Pasca Panen di Wilayah Jalan Tol Palimanan-Kanci

“Sehingga potensi risiko atau dispute selama pelaksanaan konstruksi dapat diminimalisir," tutupnya.

Dalam FGD diperoleh banyak masukan dan tanggapan dari para Roadster Jasa Marga dalam rangka penyempurnaan rancangan dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang sedang disusun.

Dengan begitu diharapkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan tol baru di lingkungan Jasa Marga Group dapat berlangsung lebih baik ke depannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini