Para Roadster Jasa Marga penting untuk memahami hal-hal fundamental yang perlu diatur dalam masing-masing dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi, meliputi Surat Perjanjian, KUK, dan KKK.
Baca Juga: TOP CEO Indonesia 2023, Direktur Utama Jasa Marga Sebagai The Best CEO in Infrastructure Company
Menurutnya, hal-hal yang diatur di dalam masing-masing dokumen tersebut tidak boleh saling bertentangan satu sama lainnya.
Misalnya, dokumen KUK mengatur ketentuan-ketentuan Kontrak yang bersifat general, sementara dokumen KKK mengatur ketentuan-ketentuan yang sifatnya lebih khusus/detil, mengikuti karakteristik dan kondisi dari masing-masing proyek yang akan dikerjakan.
Handono menegaskan, hal ini penting untuk dipahami dengan baik oleh para Roadster Jasa Marga, khususnya bagi Roadster yang mengendalikan proyek konstruksi secara langsung.
Baca Juga: Jasa Marga Gelar Sosialisasi Bahaya Pembakaran Pasca Panen di Wilayah Jalan Tol Palimanan-Kanci
“Sehingga potensi risiko atau dispute selama pelaksanaan konstruksi dapat diminimalisir," tutupnya.
Dalam FGD diperoleh banyak masukan dan tanggapan dari para Roadster Jasa Marga dalam rangka penyempurnaan rancangan dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang sedang disusun.
Dengan begitu diharapkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan tol baru di lingkungan Jasa Marga Group dapat berlangsung lebih baik ke depannya.***
Artikel Terkait
Jasa Marga Raih Predikat Juara 1 Kategori Perusahaan Go Publik Non Keuangan di Ajang Annual Report Award 2022
Pendapatan Usaha Meningkat, Jasa Marga Optimis Pertahankan Kinerja Positif Hingga Akhir Tahun 2023
Jasa Marga Raih Penghargaan Predikat Management B di Ajang ESG Disclosure Transparency Awards 2023
Jasa Marga Raih Penghargaan Best Profitability Kategori Infrastructure Industry di Ajang Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2023
Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Raih 2 Platinum dan 2 Gold di Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta