Imbauan KAI untuk Masyarakat, Upaya Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kabupaten Bandung Barat Terulang Lagi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 14 Desember 2023 | 19:15 WIB
Imbauan KAI terkait laka lantas di perlintasan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis (14/12/2023) siang. (Dok. KAI)
Imbauan KAI terkait laka lantas di perlintasan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis (14/12/2023) siang. (Dok. KAI)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang - Stasiun Cimahi pada Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil minibus dengan KA 7330 Feeder relasi Padalarang – Bandung.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Inilah Upaya KAI dalam Mengantisipasi Longsor di Musim Hujan, Salah Satunya Tanam Pohon dan Rumput Akar Wangi di Sepanjang Jalur KA

Untuk itu, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta Api Diskon 20% Terakhir Hari Ini, Yuk Manfaat Promo 12.12 dari KAI, Simak Syaratnya

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Baca Juga: Khusus Pelanggan KAI, Dapatkan Harga Spesial Menginap di Ibis Styles Hotel Yogyakarta Mulai Rp600 Ribuan Berikut Ketentuannya!

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini