Persiapan JNT untuk Libur Natal & Tahun Baru, Pelayanan Operasional Jalan Tol Ditingkatkan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 21 Desember 2023 | 11:30 WIB
Gerbang Tol Nusa Dua yang dikelola oleh JNT. (Dok. JNT)
Gerbang Tol Nusa Dua yang dikelola oleh JNT. (Dok. JNT)

Baca Juga: Strategi Jasa Marga untuk Antisipasi Lonjakan Volume Lalu Lintas Periode Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Dalam hal kesiapan layanan transaksi, JNT telah melakukan optimalisasi jumlah gardu operasi (gardu reversible dan gardu tambahan).

Menyediakan mobile reader untuk percepatan transaksi di gerbang tol (GT), penambahan titik top up (di GT Amplas dan GT Tebing-Tinggi), penambahan personil Customer Service On Call pada GT Utama yang berpotensi adanya kepadatan.

Memastikan keberfungsian 100% peralatan tol beserta sarana pendukungnya (UPS, mobile reader), ketersediaan dan keberfungsian jaringan backup kelistrikan (genset) dan monitoring.

Baca Juga: Gelar Kick Off, Jasa Marga Siap Siagakan Petugas dan Armada Operasional untuk Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Serta evaluasi kepadatan lalu lintas pada GT Utama pada ruas Jalan Tol Regional Nusantara yang meliputi:

1. Jalan Tol Belmera: GT Amplas, GT Bandar Selamat, dan GT Tanjung Mulia

2. Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: GT Kualanamu, GT Tebing Tinggi

3. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda: GT Palaran 1, GT Palaran 2, GT Karang Joang, dan GT Manggar

4. Jalan Tol Bali Mandara: GT Ngurah Rai, GT Benoa dan GT Nusa Dua

5. Jalan Tol Manado-Bitung: GT Manado, GT Danowudu dan GT Bitung

Baca Juga: Melalui Jamedlink, Jasa Marga Kini Menjadi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Selain layanan transaksi, JNT juga memastikan layanan lalu lintas dengan mengupayakan:  

1. Pemenuhan sarana pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas (apabila diperlukan);

2. Bekerja sama dengan Kepolisian dan instansi terkait dalam mendukung Cara Bertindak (CB) antisipasi kepadatan di lajur;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini