Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Bebas Macet, Liburan di Masa Nataru Semakin Nyaman dengan Kereta Api
Berkendara dengan kecepatan maksimum 40 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol atau pantau terus informasinya melalui media sosial jalan tol Hutama Karya di @HKTolIndonesia.
Artikel Terkait
Perkuat Pelayanan dan Pengamanan, PT JMRB Pastikan Kesiapan Rest Area Travoy Jelang Nataru 2023-2024
Permudah Akses Libur Nataru, Hutama Karya Operasikan Secara Fungsional 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Sumatra Utara
Bebas Macet, Liburan di Masa Nataru Semakin Nyaman dengan Kereta Api
Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik, Pelindo Multi Terminal Siap Kawal Arus Logistik Selama Natal dan Tahun Baru 2023/2024
Serasa Pulang ke Rumah Nenek di Desa, Dhaharan Pawon Saridjoyo Rumah Makan di Batu Sajikan Menu Sambelan Asap dengan Nuansa Pedesaan dan Pegunungan