Sehingga Pertamina juga intens berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja untuk menertibkan surat rekomendasi yang diduga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Mengenal Beragam Hidangan Natal dari Berbagai Daerah di Indonesia
Pemerintah beserta Pertamina berusaha melakukan pengaturan kuota supaya tercukupi hingga akhir tahun.
Sebagaimana diketahui kuota BBM subsidi diusulkan oleh Pemda setempat kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang kemudian dilakukan pembahasan usulan kuota di Kementerian ESDM,.
Setelah itu, disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan penetapan kuota diputuskan oleh DPR RI Komisi 7 & Banggar yang finalnya disampaikan kepada BPH Migas.
Baca Juga: Cek Kesiapan Nataru, PLN Pastikan Pasokan Listrik Jakarta Aman dan Andal
Masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan, stok BBM di SPBU tercukupi, Pertamina menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Dan Pertamina menjamin stok dan ketersediaan aman di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja.
Sebagai informasi, pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.
Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pertamina juga secara tegas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar standar operasi perusahaan. Sanksi dari surat teguran, penangguhan pengiriman solar serta hingga pemutusan hubungan usaha.
Artikel Terkait
Persiapan Pertamina Patra Niaga Jelang Natal dan Tahun Baru, Jamin Ketersediaan BBM dan LPG di Sulawesi Selama Libur Nataru
Konsistensi Pertamina Terapkan GCG Jadi Rahasia Sukses Raih Predikat Badan Publik Informatif 3 Tahun Berturut-turut
Pertamina Jamin Pasokan Energi Selama Nataru Di Pulau Jawa, Berikut Rincian Persiapan dan Langkah Pertamina Group
Tandatangani Amandemen Nota Kesepahaman, Pertamina - Sonatrach Perkuat Kerja Sama Migas dari Hulu hingga Hilir
Ini Andil Elnusa Dalam Penemuan Cadangan Minyak Baru di Lapangan Pertamina EP Regional Jawa di Bekasi