Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor.
Empat faktor yang dimaksud yaitu, nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.***
Artikel Terkait
Wujudkan Sumber Energi Terbarukan, NeutraDC Batam dan PLN Batam Jalin Kerja Sama Strategis Penuhi Kebutuhan Energi Data Center
Jelang Ganti Tahun, Kabel Laut Batam-Pulau Buluh Kepulauan Riau Sukses Beroperasi, Kini Warga Nikmati Listrik PLN 24 Jam
NeutraDC Batam dan PLN Batam Jalin Kerja Sama Strategis Penuhi Kebutuhan Energi Data Center
Tak Lagi Andalkan Genset dan Aki untuk Penerangan, 279 KK di 3 Desa Jayapura Kini Menyala 24 Jam Berkat Sambungan Listrik PLN
Dirut PLN Pastikan Listrik Aman dan Andal Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024