Memastikan tersedianya Sertifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi dan Petugas Keselamatan Konstruksi pada personil di Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) Kontraktor.
Memastikan Biaya Penerapan SMKK sudah masuk dalam rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Melakukan Audit Internal SMKK terhadap pelaksanaan proyek konstruksi minimal 1 (satu) tahun sekali.
Baca Juga: Cooperative Education Program Angkatan 38 Badak LNG Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Tihi-Tihi
Pada kesempatan tersebut, diadakan sesi Seminar Konstruksi yang dipandu langsung oleh Direktur Utama PT Jasamarga Akses Patimban Viktor N. Mahandre.
Selain itu ada dua narasumber kompeten lainnya yaitu Direktur Keberlanjutan Konstruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik dan Ketua Umum Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Lazuardi Nurdin.
Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik menjelaskan, dasar hukum dari SMKK salah satunya termaktub dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Yang turunannya termaktub dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR.
“Dalam pelaksanaan penerapan SMKK, terdapat pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Demi mencapai strategi pemenuhan standar K4 dalam regulasi SMKK ini, diperlukan beberapa aspek."
"Seperti pemenuhan SMKK pada tiap tahapan jasa konstruksi mulai dari rencana konseptual hingga pelaporan dan dokumentasi, struktur organisasi, biaya penerapannya, pembinaan dan pengawasan dan yang tak kalah penting operasional penerapannya," ungkap Kimron.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Lazuardi Nurdin menambahkan, saat ini Jasa Marga telah menerapkan dua pedoman.
Yaitu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Baca Juga: Andalkan Livin’, Bank Mandiri Targetkan Distribusi ORI025 Tembus Rp 3 Triliun
Dua pedoman ini merupakan hal utama dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja yang juga sejalan dengan peraturan dari pemerintah.
"Jika SMKK ini sudah dilaksanakan dengan baik maka seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan dapat berjalan dengan tertata rapi, terorganisir karena terdokumentasikan secara baik, sehingga bisa dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi serta perbaikan," terang Lazuardi.
Artikel Terkait
Jasa Marga Raih 3 Penghargaan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia Green Awards 2024, Bukti Kesuksesan Program TJSL dengan Prinsip ESG Berkelanjutan
Jasa Marga Raih Gold Award Excellent di Ajang The Best Indonesia Enterprise Risk Management Award VI 2024
Jasa Marga Sukses Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Best Stock Awards 2024
Jasa Marga Raih Dua Penghargaan di Ajang Best Stock Awards 2024