Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Kemudian dilarang membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Joni.***
Artikel Terkait
KAI Commuter Tandatangani Kontrak Kerjasama Pengadaan Sarana KRL Baru dengan CRRC Sifang
Optimis Capai Target Positif Tahun 2024, KAI Logistik Fokus ke Layanan KALOG Express
Long Weekend Libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek, KAI Tambah 10 Perjalanan KA Jarak Jauh
Update KAI Terkait Banjir di Stasiun Gubug - Karangjati, Ada Info Pembatalan Tiket Bagi Penumpang Terdampak
JADWAL Baru KAI Bandara di Yogyakarta dan Medan, Perubahan Mulai 1 Februari 2024