ASDP Resmi Berlakukan Reservasi Tiket Online Melalui trip.ferizy.com di Lintas Galala-Namlea

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 25 Februari 2024 | 12:05 WIB
ASDP resmi memberlakukan reservasi tiket online melalui website trip.ferizy.com di lintas Galala-Namlea (DOK.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero))
ASDP resmi memberlakukan reservasi tiket online melalui website trip.ferizy.com di lintas Galala-Namlea (DOK.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero))

Data mencatat, total penumpang yang menyeberang di lintas Galala-Namlea (PP) pada tahun 2023 sebanyak 89.314 orang dan total kendaraan yang menyeberang sebanyak 25.706 unit kendaraan dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 17.742 unit dan kendaraan roda 4 atau lebih sebanyak 7.964 unit.

Baca Juga: Hadiri Singapore Air Show 2024, Direktur Utama Holding DEFEND ID Tinjau Booth PT Dirgantara Indonesia

Menilik jumlah penumpang yang hampir 100ribu orang, digitalisasi ini akan berdampak pada percepatan proses customer handling, meminimalisir potensi kepadatan di pelabuhan melalui penerapan kuota penumpang, serta data manifest yang lebih akurat.

Sebelumnya, 20 pelabuhan lainnya yang telah menerapkan sistem reservasi online, diantaranya Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Ajibata, Ambarita, Lembar, Padangbai, Jangkar, Sape, Labuan Bajo, Jepara, Karimunjawa, Ujung, Kamal, Pototano, Kayangan, Tanjung Kalian, Pagimana, dan Gorontalo.

"ASDP akan terus memacu akselerasi digitalisasi ini dengan tujuan untuk terus berperan aktif dalam menghubungan masyarakat dan pasar, serta berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi melalui layanan logistik," pungkas Shelvy.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah DEFEND ID Cup 2024, DAHANA Raih Juara Tiga Cabor Voli

Adapun penerapan pembelian tiket online berbasis website ini mengacu pada Regulasi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini