Dari IIMS 2024, PLN Bawa Kesepakatan Kerja Sama Home Charging Service dengan BYD Motor

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 27 Februari 2024 | 14:30 WIB
Penandatanganan MoU antara PLN dan BYD dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (Dok. PLN)
Penandatanganan MoU antara PLN dan BYD dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (Dok. PLN)

Kabar BUMN - PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT BYD Motor Indonesia.

Kerja sama ini terkait pengembangan infrastruktur dan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dalam kerja sama ini, PLN berperan sebagai penyedia layanan home charging.

Baca Juga: Banyak Menarik Pengunjung, PLN Jadi Most Interactive Booth dalam Gelaran IIMS 2024

Kerja sama tersebut terjalin di sela gelaran pameran otomotif tahunan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, sejalan dengan agenda transisi energi Indonesia, PLN siap menjadi katalisator pengembangan sektor transportasi hijau melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Kerja sama dengan BYD, kata dia, menjadi salah satu langkah nyata perusahaan dalam mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy dan PLN Indonesia Power Lakukan Terobosan Pengembangan Bisnis Panas Bumi

"Kita semua sadar betapa pentingnya peran sektor transportasi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Melalui kolaborasi ini, kita tidak hanya berkomitmen untuk mendukung pemanfaatan teknologi ramah lingkungan di masyarakat, tetapi juga mempercepat transisi energi," ujar Darmawan.

Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN Tonny Bellamy mengatakan, kesepakatan antara PLN dan BYD menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung Indonesia menjadi negara yang lebih hijau melalui transportasi listrik.

Baca Juga: Resmikan HRS Pertama di Indonesia, Langkah PLN Diapresiasi Berbagai Pihak

Hal ini searah dengan mandat pemerintah dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB.

"Seperti yang kita ketahui sektor transportasi adalah salah satu penyumbang emisi karbon tertinggi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini