Dukung Upaya Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:00 WIB
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperluas ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan. (DOK.PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN))
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperluas ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan. (DOK.PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN))

Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.

Baca Juga: Malam Hari di Singapura Tetap Penuh Warna di Tempat-tempat yang Justru Semakin Mengagumkan Setelah Matahari Terbenam

“Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas melakukan pengelolaan Whistleblowing System (WBS), yakni sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada Perusahaan. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui website Perusahaan, maupun email dan surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik,” tambah Amien.

Pada acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi ini, Harry Budi Sidharta selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan oleh President Director Lloyd Register Indonesia, Firya Amalia Andriana.

Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan PGN sejak tahun 2020, untuk ruang lingkup yang masih terbatas. Pada tahun berikutnya mempertimbangkan manfaat SMAP ISO 37001 bagi Perusahaan, Manajemen PGN memberikan arahan untuk dikembangkan ruang lingkup (extend scope) sertifikasi kepada fungsi yang lebih luas sekaligus dilakukan integrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dalam rangka efisiensi waktu dan biaya.

Baca Juga: Jelang Mudik, PAPDI Imbau Update Imun dengan Vaksin IndoVac Produksi Bio Farma

Maka pada awal tahun 2024 ini, atas arahan tersebut, PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Anti Penyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.

Beni Syarief Hidayat selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis menambahkan, “Selain didukung penerapan SMAP, standarisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi di PGN, kami juga menerapkan 4 NO dalam praktek kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious. Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN”.

Tak lupa, Beni juga menegaskan bahwa PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan internalisasi nilai integritas dan anti penyuapan.

Baca Juga: Healing ke Tempat yang Segar-segar di Tasikmalaya, Curug Ciparay Bisa untuk Wisata Sekaligus Hiking

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan sebagai BUMN, dalam menjalankan bisnisnya Pertamina senantiasa mengedepankan asas kepatuhan dan transparansi berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Pertamina termasuk BUMN pionir dalam membangun sinergi dengan KPK dalam kerangka kerja sama pencegahan terhadap potensi tindak korupsi di lingkungan perusahaan. Ini merupakan komitmen Pertamina menjalankan bisnis bersih bebas korupsi,” ujar Fadjar.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini