Peringati International Women's Day 2024, Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis untuk Dorong UMK Binaan Naik Kelas

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 11 Maret 2024 | 19:00 WIB
Ketua Srikandi PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya di Seminar International Women's Day di hadapan pegiat UMK perempuan binaan PLN. (Dok. PLN)
Ketua Srikandi PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya di Seminar International Women's Day di hadapan pegiat UMK perempuan binaan PLN. (Dok. PLN)

"Melalui perannya dalam pengarusutamaan gender, Srikandi PLN peduli kepada UMK agar lebih memahami hukum berbisnis dan kemandirian perempuan dalam menjalankan bisnis UMK sehingga menjadikan pilar ekonomi Indonesia semakin kuat," ungkap Darmawan.

Baca Juga: Dorong Transisi Energi, PLN: Teknologi Mempunyai Peran Penting

Darmawan menambahkan, peran perempuan sangat besar dalam menopang ekonomi nasional karena sebagian besar pelaku UMK adalah perempuan.

Selain itu, UMK menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Saya sangat optimistis bahwa perempuan bisa mendorong peran UMK dalam meningkatkan taraf hidup keluarganya maupun turut serta dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional," kata Darmawan.

Baca Juga: PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024

Sementara itu, Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly sekaligus Ketua umum Srikandi PLN menjelaskan, program Srikandi PLN merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip environmental, social and governance (ESG).

Program ini pun bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan HHP Law Firm.

"Program ini adalah aksi nyata kontribusi berbagi ilmu bagi UMK perempuan.

Baca Juga: Joyland Festival 2024 di Bali Sukses dengan Listrik Andal Tanpa Kedip dari PLN

"Sehingga lebih tangguh dan mandiri dalam menjalankan usahanya, untuk membantu perekonomian keluarga," tuturnya.

Dalam pelatihan tersebut, berbagai pengetahuan dasar terkait hukum dalam berbisnis dijelaskan langsung oleh para ahli.

Mulai dari bentuk usaha, hak dan kewajiban pekerja, utang piutang, serta persaingan usaha.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini