Gunakan REC PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Jadi Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi

Photo Author
Jennaira, Kabar BUMN
- Selasa, 12 Maret 2024 | 21:00 WIB
Gunakan REC PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Jadi Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi (Jennaira)
Gunakan REC PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Jadi Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi (Jennaira)

 

Kabar BUMN - PT PLN (Persero) menyuplai kebutuhan energi hijau pabrik pemurnian atau smelter PT Freeport Indonesia (PTFI).

Yakni melalui Renewable Energy Certificate (REC) sebesar 1.009.000 unit atau setara 1.009 GWh hingga tahun 2025.

PLN melakukan ini guna mendukung daya saing industri dengan pemanfaatan pasokan energi bersih.

Baca Juga: ASDP Seberangkan 102 Ribu Penumpang dan 25 Ribu Kendaraan dari Jawa Menuju Sumatera di Lipur Panjang Nyepi

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan Green Energy As Services REC oleh kedua belah pihak.

Penandatanganan dilakukan pada Jumat (8/3) di Surabata.

Ini merupakan kolaborasi lanjutan kedua belah pihak di mana sejak September 2023 PLN telah mulai memasok daya listrik untuk smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga: 3 Gunung di Aceh yang Bisa Kamu Jadikan Tujuan Pendakian, Ada yang Butuh Waktu hingga 5 Hari

Darmawan Prasodjo Direktur Utama PLN menjelaskan REC merupakan jawaban atas kebutuhan sektor industri dan bisnis dalam mendukung langkah dekarbonisasi di tanah air.

Hal ini selaras dengan upaya Pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Sebagai lokomotif transisi energi di tanah air, PLN mendukung penuh kebutuhan sektor bisnis dan industri yang memiliki semangat terhadap suksesnya transisi energi di Indonesia."

"Untuk itu, kerja sama REC dengan Freeport kali ini makin membuktikan bahwa komitmen kita semakin kuat dalam mencapai emisi nol di tahun 2060,” ujar Darmawan.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan Senilai Rp700 Juta kepada Ratusan Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jennaira

Tags

Artikel Terkait

Terkini