Potensi Penumpang Musiman Saat Mudik, KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Kereta Api

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 21 Maret 2024 | 14:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang untuk dilarang merokok di atas kereta api. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero) )
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang untuk dilarang merokok di atas kereta api. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero) )

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api.

Seperti diketahui, KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang dilarang merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.

Baca Juga: Loker PT MUM Deadline Akhir Maret 2024, Tiga Posisi Tersedia untuk Lulusan Min. SMA Sederajat, Berikut Kualifikasi dan Link Daftarnya

“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok,” jelasnya.

Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Angkasa Pura II Siapkan Rencana Operasi Angkutan Lebaran di 20 Bandara

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: PT PAL Indonesia Patikan Distribusi Avtur Bandara Soetta Aman Jelang Libur Lebaran 2024

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini