Sidak Rest Area, Pertamina dan Kementerian Perdagangan Segel Dispenser SPBU Nakal

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:00 WIB
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengecek SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42. (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengecek SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Selain itu, juga memberi instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

Baca Juga: Pertamina Pantau Kesiapan Sarfas dan Pasokan Energi Untuk Ramadan & Idulfitri 2024 di Surabaya

“Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU.

"Pertamina juga senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024,” ungkap Mars Ega.

Lebih lanjut, Mars Ega menyampaikan bahwa berangkat dari kegiatan hari ini, pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.

Baca Juga: Komitmen Pimpin Transisi Energi, Pertamina Resmikan PLTS Kilang Cilacap

Penyegelan dispenser SPBU ini juga tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Karawang.

Pertamina Patra Naiga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat ataupun menemukan hal-hal yang janggal di SPBU, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini