H-10 Lebaran, Trafik Penumpang dan Kendaraan yang Menyebrang dari Jawa ke Sumatera Mulai Meningkat

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 31 Maret 2024 | 19:45 WIB
H-10 Lebaran, Trafik Penumpang dan Kendaraan yang Menyebrang dari Jawa ke Sumatera Mulai Meningkat. (DOK.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero))
H-10 Lebaran, Trafik Penumpang dan Kendaraan yang Menyebrang dari Jawa ke Sumatera Mulai Meningkat. (DOK.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero))

Dari data reservasi, diperkirakan puncak Arus Mudik akan terjadi pada tanggal 6 April 2024 (H-4) dengan jumlah  pengguna jasa yang telah reservasi untuk di Pelabuhan Merak sebanyak 1.922 tiket (9,5% dari kuota reservasi yang dibuka).

Baca Juga: KAI Kembali Operasikan Lebih dari 300 Perjalanan LRT Jabodebek di Bulan April, Ada Jadwal Weekday dan Weekend

Secara total pada periode Angkutan Lebaran ini, ASDP memproyeksikan peningkatan produksi sebesar 15% untuk penumpang dan 14% untuk kendaraan dengan total produksi di 8 lintas pantauan nasional sejumlah 5,78 juta penumpang dan 1,37 juta kendaraan.

Angkutan Logistik Naik 22%

Selain kendaraan pribadi, kendaraan logistik yang didominasi truk juga terpantau mengalami peningkatan volume selama libur panjang akhir pekan perayaan Paskah.

Baca Juga: Bio Farma Masih Buka Lowongan Magang Untuk Mahasiswa S1 Jurusan Hukum, Pendaftaran Terakhir Besok!

Tercatat sejak Kamis (28/3) hingga H-10 Lebaran pada Minggu (31/3) terdapat 10.666 unit truk atau 44% dari  total jumlah kendaraan yang menyeberang ke Sumatera.

“Angka tersebut menunjukan adanya kenaikan arus kendaraan logistik sebesar 22% jika dibandingkan realisasi produksi pada periode yang sama Ramadhan tahun lalu yakni sebanyak 8.691 unit truk,” urainya.

Shelvy menilai, pergerakan trafik kendaraan logistik akan terus meningkat beberapa hari ke depan hingga H-5 Lebaran.

Baca Juga: Program TJSL Pupuk Kujang, Maksimalkan Kembali Fungsi Masjid Al Muhsin Di Tasikmalaya

Pasalnya, hal itu dipicu oleh adanya pembatasan angkutan truk saat arus mudik yang mulai berlaku Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan KemenPUPR pada (8/3) silam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini