Wujud Nyata Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 2 April 2024 | 07:30 WIB
Pertamina dan Polda Sumsel menindak SPBU nakal yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. (Dok. Pertamina)
Pertamina dan Polda Sumsel menindak SPBU nakal yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. (Dok. Pertamina)

Kabar BUMNPertamina memberikan apresiasi atas kerja keras pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan, dalam menindak oknum nakal yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat.

Karena masyarakat telah mencurahkan kepeduliannya terhadap adanya penyimpangan tindak pidana.

Baca Juga: Pengawasan di Masa Satgas RAFI Diperketat, Direksi Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di SPBU Lahat

Polda Sumsel berterima kasih karena dari laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

"Terima kasih atas kerja sama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Potensi Pasar Produk Kimia Relatif Besar, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Genjot Penjualan Produk Petrokimia

Pada kesempatan yang sama, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelas Awan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan," imbuhnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga: Tidak Ada Kenaikan Harga Pertamax Series dan Dex Series di Bulan April

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sebagai wujud langkah tegas, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Sanksi yang diberikan berupa penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini