Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.
Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.
Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.
Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," tutup Joni.***
Artikel Terkait
KAI Siap Operasikan KA Majapahit dalam Waktu Dekat, Gunakan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation
KAI Gelar Mudik Gratis Untuk Keberangkatan 2 April 2024, Tersedia Kuota 480 Tiket Gratis, Buruan Daftar!
KAI Kembali Operasikan Lebih dari 300 Perjalanan LRT Jabodebek di Bulan April, Ada Jadwal Weekday dan Weekend
KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen
Pengguna Naik 6 Persen, KAI Kembali Operasikan 308 Perjalanan LRT Jabodebek pada April