Sebanyak 10 kapal akan melayani penyeberangan melalui dermaga 3,7, dan 5a pelabuhan Ciwandan.
Yakni KMP Kumala, KMP Als Elvina, KMP Wira Artha, KMP Dorothy, KMP Trimas Fhadila, KMP Rishel, KMP Titian Nusantara, KMP Rajakarta, KMP Panorama, dan KMP Amadea dengan total 21 trip per hari.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, Pertamina Patra Niaga Sidak Dua SPBU di Kabupaten Bogor
Pembatasan Truk Mulai Besok
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024.
SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran yang resmi diberlakukan mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 hingga Selasa (16/4) pukul 09.00 waktu setempat.
Dalam SKB tersebut ditentukan pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Baca Juga: Aman dan Selamat, Pelindo Jasa Maritim Sandarkan Kapal Berbendera Australia di Pelabuhan Makassar
Termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Adapun ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.
Artikel Terkait
Aman dan Selamat, Pelindo Jasa Maritim Sandarkan Kapal Berbendera Australia di Pelabuhan Makassar
Beberapa Penyebab Gagal Isi Token Listrik. PLN Bagikan Solusi untuk Setiap Masalahnya
Kesempatan Magang di DAMRI, Ada Tiga Lowongan Bersertifikat Resmi dari Kementerian BUMN