Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Kutanegara Sejak Pukul 09.47

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 8 April 2024 | 13:00 WIB
Atas diskresi Kepolisian, Jasa Marga mulai operasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara sejak pukul 09.47 WIB. (Dok. Jasa Marga)
Atas diskresi Kepolisian, Jasa Marga mulai operasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara sejak pukul 09.47 WIB. (Dok. Jasa Marga)

Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

Baca Juga: Jasa Marga Antarkan 1.226 Orang Pemudik Ke Kampung Halaman Melalui Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional.

"Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” imbuhnya.

Charles menambahkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif.

Baca Juga: Jasa Marga Siap Optimalkan Layanan Berbasis Teknologi Melalui JTMC, Wakil Menteri BUMN: Akan Mempermudah Memprediksi Arus Lalu Lintas

Namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku.

Baca Juga: Pelayanan Terbaik Berbasis Teknologi Jasa Marga Diganjar Penghargaan di Ajang 13th Infobank Isentia Digital Brand Recognition 2024

"Termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional.

"Karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," tutup Charles.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini