Pupuk Indonesia: Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB
Pupuk Indonesia mengimbau petani terdaftar untuk mengambil pupuk bersubsidi di kios resmi. (Dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia mengimbau petani terdaftar untuk mengambil pupuk bersubsidi di kios resmi. (Dok. Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus.

Pupuk Indonesia mengimbau petani yang terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi hanya di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing.

Sesuai peraturan, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca Juga: Magang Dapat Uang Saku dan Sertifikat BUMN di PT Pupuk Indonesia Pangan, Sedang Ada Lowongan untuk 3 Posisi Ini

GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono mengatakan bahwa petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” demikian ungkap Roh Eddy.

Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan bahwa petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Baca Juga: Ada Lowongan Magang di PT Pupuk Indonesia Pangan, Peserta Bakal Dapat Makan Siang, Sertifikat dan Uang Saku

Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan (9) komoditas yang telah ditentukan dalam aturan, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Bagi petani di Sulawesi Selatan (Sulsel), Roh Eddy menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024.

Baca Juga: Peluang Magang di BUMN, PT Pupuk Indonesia Pangan Buka Lowongan Untuk Mahasiswa S1, Ada Uang Saku di Akhir Masa Magang

Adapun stok pupuk bersubsidi ini diperuntukkan kepada 24 kabupaten/kota.

Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar  136.282 ton per tanggal 19 April 2024 untuk wilayah Sulsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini