KA Rajabasa Ditemper Bus, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 22 April 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))
Ilustrasi. (DOK.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Agus sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA.

Baca Juga: PT MUM Buka Loker untuk Posisi Sekretaris Direksi BUMN, Penempatan di Jakarta Selatan, Simak Kualifikasi dan Link Pendaftarannya di Sini

Selanjutnya keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.

“KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," tegas Agus.

Secara hukum, lanjut dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tambahnya***.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini