Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi ke Petani di Sumsel, Jumlahnya Meningkat 2 Kali Lipat

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 7 Mei 2024 | 07:30 WIB
Acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar PT Pupuk Indonesia (Persero). (DOK.PT Pupuk Indonesia (Persero))
Acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar PT Pupuk Indonesia (Persero). (DOK.PT Pupuk Indonesia (Persero))

Baca Juga: Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024.

Sementara stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Sumatera Selatan tercatat sebesar 12.908 ton yang tersedia di gudang lini III.

Adapun rinciannya pupuk urea sebesar 5.830 ton dan NPK sebesar 6.379 ton.

Baca Juga: KAI Senantiasa Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 3 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 54.655 ton yang terdiri dari 27.874 ton Urea dan 26.782 ton NPK Phonska.

Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,77 juta ton atau setara 18,6 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Jadi Lebih Efisien Lewat Kanal Bank Mandiri

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.

Baca Juga: Menceritakan Gurita Life in Plastic yang Penuh Makna, Jasa Marga Jadi Juara 1 Lomba Desain Tumbler HUT Ke-26 Kementerian BUMN

Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini