Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Agus.***
Artikel Terkait
Jadwal dan Harga Tiket Kereta Wisata Locomotive Diesel Vintage Relasi Ambarawa - Tuntang PP Bulan Mei 2024
Perjalanan Kereta Api Semakin Nyaman dengan Adanya Toilet Ramah Lingkungan
KAI Tambah Jumlah Perjalanan LRT Jabodebek di Bulan Mei 2024, Jadwal Keberangkatan Terakhir dari Stasiun Dukuh Atas Jadi Lebih Malam
Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Sediakan 739 Ribu Tempat Duduk
Libur Panjang Bulan Mei 2024, Yuk Cobain 5 Wisata Dekat Stasiun Kereta!