Jasa Marga Dorong 4 UMK Binaan dengan Berpartisiapsi dalam Pameran Adiwastra Nusantara 2024

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Jasa Marga melibatkan 4 UMK Binaan dalam Pameran Adiwastra Nusantara 2024. (DOK.PT Jasa Marga (Persero) Tbk)
Jasa Marga melibatkan 4 UMK Binaan dalam Pameran Adiwastra Nusantara 2024. (DOK.PT Jasa Marga (Persero) Tbk)

Sementara itu, Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani mengatakan, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri jalan tol dan dekat dengan aktivitas masyarakat selalu berkomitmen mendukung penyediaan tempat promosi serta pengembangan UMK khususnya yang tergabung sebagai mitra binaan Jasa Marga.

Baca Juga: 6 Tempat Terbaik di China yang Harus Kamu Datangi saat Traveling, Termasuk Tembok Besar yang Melegenda

Ia menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Jasa Marga yang mengedepankan konsep Creating Shared Value (CSV).

“Dalam pameran Adiwastra Nusantara 2024, Jasa Marga kembali menggandeng UMK binaannya. Empat UMK Mitra Binaan Jasa Marga yang berpartisipasi dalam pameran Adiwastra Nusantara 2024 ini merupakan UMK Mitra Binaan yang berada di wilayah pengoperasian jalan tol Jasa Marga Group,” ucapnya.

Kreasi Rottan merupakan mitra binaan yang menghasilkan produk kerajinan dari rotan, Oleh-Oleh Khas Jakarte Hj. Maemune bergerak di bidang produk kuliner, Batik Tulis Madura Giat Mandiri memproduksi kain batik khas Madura, dan Kerajinan Bali memproduksi kerajinan pernak-pernik khas Bali.

Baca Juga: IFG dan Swiss Re Bekerja Sama Perkuat Keahlian Manajemen Risiko di Ekosistem BUMN

Selain menyediakan sarana promosi, Jasa Marga juga turut serta dalam melaksanakan berbagai program untuk para UMK seperti pelatihan dan sertifikasi halal.

Hal ini menjadi bukti kepedulian Jasa Marga dalam mengembangkan potensi UMK binaannya.

Jasa Marga juga telah mengakomodasi rata-rata 70% UMKM di seluruh rest area yang berada di jalan tol Jasa Masa Group dan telah melebihi ketentuan minimal (sebanyak 30%) sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2021.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini