Kabar BUMN - Sebagai pihak pengelola, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memastikan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) aman dilalui oleh pengguna jalan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah melakukan uji laik fungsi dan laik operasi.
Setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian tersebut sebelum dapat dioperasikan.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.
"Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Hendri.
Baca Juga: Jasa Marga Dorong 4 UMK Binaan dengan Berpartisiapsi dalam Pameran Adiwastra Nusantara 2024
Hendri juga menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," tambahnya.
Untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Baca Juga: Jasa Marga, Fordigi, dan PGN Gelar Webinar Bahas Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di BUMN
Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.
PT JJC mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.
Artikel Terkait
Melalui RUPS Buku Tahunan, Jasa Marga Laporkan Pencapaian Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2023
H+2 Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, Jasa Marga Catat 162 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jasa Marga, Fordigi, dan PGN Gelar Webinar Bahas Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di BUMN
Jasa Marga Dorong 4 UMK Binaan dengan Berpartisiapsi dalam Pameran Adiwastra Nusantara 2024
Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 Capai 35,84%, Jasa Marga Kejar Target Tepat Waktu