Rangkul NavaPark BSD, Bank Mandiri Tawarkan KPR Hijau

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 27 Mei 2024 | 09:30 WIB
Bank Mandiri tawarkan KPR Hijau. (Dok. Bank Mandiri)
Bank Mandiri tawarkan KPR Hijau. (Dok. Bank Mandiri)

Direktur Jaringan & Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto menyampaikan, kerja sama ini adalah salah satu bentuk komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemerintah mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.  

Baca Juga: Peluang Kerja di Lingkungan BUMN, Bank Mandiri Buka Lowongan Magang Hanya Sampai Besok, Ini Dia Posisinya

“Bank Mandiri akan mendukung pemerintah agar dapat mencapai target NZE.

“KPR Hijau menjadi salah satu kontribusi Bank Mandiri untuk meningkatkan daya tarik ekonomi berkelanjutan bagi nasabah dan pengembang, terutama di sektor properti,“ ujarnya. 

Sampai dengan posisi Maret 2024, Bank Mandiri telah menyalurkan portofolio pembiayaan berkelanjutan sesuai Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) dalam POJK 51/2017 sebesar Rp 264,4 triliun atau 23,7 persen dari total kredit (bank only), atau meningkat 13,9 persen secara YoY.

Baca Juga: PT INTI (Persero) Siap Garap Produksi Kartu Prepaid Bank Mandiri

Adapun penyaluran yang termasuk kategori pembiayaan hijau sebesar Rp 130,5 triliun atau sebesar 11,7 persen dari total kredit (bank only), atau meningkat 19,7 persen secara YoY. 

Dimana salah satu kategori dalam pembiayaan hijau yaitu bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi sebesar Rp 6,7 triliun, yang mencakup pembiayaan retail melalui program KPR Hijau. 

Inovasi pembiayaan hijau ini merupakan bagian dari langkah Bank Mandiri untuk mengintegrasikan kerangka Environment, Social, dan Governance (ESG) dengan produk keuangannya melalui pilar Sustainable Banking.

Baca Juga: Konsisten Inovasi dan Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Di bawah visi untuk menjadi Sustainable Champion di sektor perbankan, Bank Mandiri terus mengupayakan pengembangan ekonomi rendah karbon di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini