Ketiga cakupan emisi ini telah disesuaikan dengan Greenhouse Gas (GHG) Protocol, standar akuntansi dan pelaporan emisi gas rumah kaca yang dikembangkan oleh World Resources Institute (WRI) bersama World Business Council of Sustainable Development (WBCSD).
GHG Protocol membantu sebuah unit bisnis atau organisasi untuk mengukur, mengelola, dan melaporkan emisi GHG dari operasional perusahaan mereka masing-masing.
Baca Juga: Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop Eksklusif dengan Tajuk Bapak Asuh
“Pengukuran terhadap emisi GRK dilakukan pada cakupan pertama yang berasal dari penggunaan bahan bakar pada 4.353 kendaraan dan cakupan kedua yang berasal dari konsumsi listrik di 2.232 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia serta pelaporan dilakukan secara bulanan melalui website Bank Mandiri.
"Sementara untuk pelaporan tahunan dapat diakses melalui laporan keberlanjutan,” kata Adam.
“Penghitungan ini sudah dilakukan sesuai standar terkini. Jadi penghitungan dari Digital Carbon Tracking sudah sangat mutakhir,” imbuhnya.
Bank Mandiri terus mengupayakan langkah-langkah berkelanjutan dalam operasinya, sesuai dengan visi untuk menjadi “Indonesia's Sustainability Champion for a Better Future”.
Pembentukan platform Digital Carbon Tracking demi mencapai target NZE in Operations pada tahun 2030 sebagai bagian dari pemenuhan pilar Sustainable Operation dalam kerangka ESG Bank Mandiri.***
Artikel Terkait
Rangkul NavaPark BSD, Bank Mandiri Tawarkan KPR Hijau
Dorong Ekspor Nasional, Bank Mandiri Dukung Trade Expo Indonesia (TEI) 2024
Membara! Bank Mandiri Jual Tiket Timnas Garuda Menuju Piala Dunia 2026 di Livin’ Sukha
Solusi Lifestyle Mudah! Bank Mandiri dan JCB Gelar Mandiri JCB Precious Festival 2024
Merangkul Semangat Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri dan MAI Luncurkan Fitur Kurban di Livin’ Sukha