Jelang Idul Adha, Pertamina Regional Sumbagut Jamin Distribusi dan Stok LPG Aman di Aceh

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
Bright Gas. (DOK.PT Pertamina Patra Niaga)
Bright Gas. (DOK.PT Pertamina Patra Niaga)

Kabar BUMN - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin stok LPG dalam keadaan aman dan tersedia di Aceh.

Hal ini diungkapkan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, pada Kamis (13/6).

"Kami menjamin distribusi dan stok LPG dalam kondisi aman di Aceh," ujar Satria.

Baca Juga: INTI Group Lakukan Perampingan Anak Usaha: PT INTENS Lepas Saham

"Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Idul Adha, Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan penguatan stok LPG 3 kg sebanyak 147.840 tabung atau 444 Metrik Ton (MT) di Aceh," tambahnya.

Ia menjelaskan, penguatan stok LPG ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan LPG 3 kg masyarakat pada masa Idul Adha yang juga bertepatan dengan akhir pekan (libur panjang).

Penguatan stok LPG di Aceh akan dilaksanakan selama masa Hari Raya Idul Adha dan libur panjang yang terdapat pada Bulan Juni 2024.

Baca Juga: Pertamina Luncurkan UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas

Satria juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang juga merupakan barang bersubsidi.

"Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang notabene barang bersubsidi," ujar Satria.

Baca Juga: Tebar Kebaikan Idul Adha, DAHANA Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Subang dan Tasikmalaya

Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.

Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini